Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keppres KPPU

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Langkah presiden menerbitkan Keppres Nomor 33/P Tahun 2018 tentang perpanjangan masa jabatan anggota komisi KPPU hingga 27 April 2018 secara hukum administrasi negara justru berpotensi dipersoalkan. Celah hukum yang mungkin untuk dipersoalkan sudah hampir dapat pasti, penerbitan keppres tersebut back-date. Ini mengingat hingga tanggal 27 Februari 2018 semua anggota KPPU belum menerima keppres keanggotaan komisi beserta perpanjangan izin operasional.

Persoalan Keppres Nomor 33/P Tahun 2018 yang lain, secara hukum administrasi negara, lembaga yang sudah membekukan diri kurang tepat diangkat melalui keppres perpanjangan masa jabatan sekaligus izin operasional. Keppres 33 berpotensi dipersoalkan secara hukum. Maka, saat ini langkah paling aman secara administrasi negara, merevisinya dengan mengangkat Pjs, walaupun opsi ini sekali lagi menunjukkan ketidakcermatan administrasi negara.

Tentu masih mengingat ketika Jaksa Agung Hendarman Supandji digugat mengenai keabsahan tugasnya oleh Yusril Ihza Mahendra karena dianggap secara administrasi negara cacat prosedur pengangkatan dan sumpah. Ketika itu Mahkamah Konstitusi memutuskan, prosedur pengangkatan dan sumpah jaksa agung tidak sah karena persoalan administrasi negara.

Logika yang sama digunakan anggota KPPU saat ini ketika membekukan diri karena belum terbit keppres keanggotaan komisi beserta perpanjangan izin operasional. Pemikiran anggota KPPU ini dapat dipahami dari sudut pandang hukum administrasi negara mengingat jika mereka melakukan fungsi tanpa dasar hukum sah akan memunculkan persoalan baru.

Keppres keanggotaan KPPU beserta pemberian dasar operasional harus didesain sedemikian rupa mengingat dalam konteks ini hubungan antara eksekutif dan legislatif sedang tidak sejalan. Bahkan di beberapa media masa Komisi VI DPR menyoal perihal conflict of interest dari panitia seleksi sesuai Keppres 96/P Tahun 2017. Saat ini DPR minta pergantian anggota pansel agar lebih objektif. Hampir semua anggota pansel merupakan komisaris dan terafiliasi dengan pihak beperkara di KPPU.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top