Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keppres KPPU

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Dr Rio Christiawan, SH, MHum, MKn

Ada berita mengejutkan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang resmi membekukan aktivitas sejak Selasa 27 Februari 2018 karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang keanggotaan komisi beserta perpanjangan izin operasional dari Presiden. Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tertulis, anggota KPPU diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menyikapi situasi KPPU periode ini sebenarnya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sudah mengatur, dengan berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan KPPU, maka jabatan angota KPPU dapat diperpanjang sampai dengan pengangkatan anggota baru.

Persoalannya, keanggotaan KPPU periode ini telah berakhir 27 Desember 2017 dan telah diperpanjang Presiden hingga 27 Februari 2018. Selanjutnya hingga Selasa 27 Februari 2018 belum ada perpanjangan. Maka, secara hukum masa jabatan anggota KPPU habis, tapi belum dibentuk keanggotaan KPPU baru.

Konsekuensi hukum atas peristiwa tersebut, KPPU mengalami kekosongan komisioner dan terhambatnya fungsi KPPU untuk melayani masyarakat. Hal ini ironis dan bertolak belakang dengan jargon kerja, kerja, dan kerja yang selalu digaungkan Presiden. Konsekuensi atas kekosongan komisioner KPPU yang membekukan diri, saat ini hanya merupakan lembaga kosong yang tidak dapat menjalankan aktivitasnya sebagaimana semangat pembentukannya.

Persoalan berikutnya, siapa yang bertanggung jawab atas fungsi KPPU dalam kondisi beku seperti ini. Jika dirunut, pada 8 Agustus 2017, Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (pansel) Keanggotaan KPPU. Sesuai dengan berita acara, pansel telah memberi rekomendasi kepada DPR sesuai mekanisme Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Hingga Selasa 27 Februari 2018, DPR belum memproses dan fit and proper test untuk merekomendasi ke Presiden menerbitkan keppres pengangkatan keanggotaan KPPU baru. Dalam logika hukum administrasi negara, ini dapat dipahami. Sebab jika dipaksakan diterbitkan keppres sebelum ada rekomendasi DPR, akan bertentangan dengan mekanisme Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengakibatkan keppres batal demi hukum.

Pembekuan KPPU memperlihatkan kurang optimalnya komunikasi antarlembaga tinggi negara. Dengan situasi saat secara legal, KPPU tidak lagi mempunyai anggota komisi sah. Inilah persoalan yang harus diselesaikan dengan urgensi tinggi. Saat ini solusi sementara yang dimungkinkan, Presiden menerbitkan keppres pengangkatan pejabat sementara (Pjs) anggota KPPU.

Hal ini harus dilakukan karena secara hukum presiden tidak mungkin lagi menerbitkan keppres untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPPU mengingat tenggat waktu yang telah terputus. Pengangkatan Pjs memang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Tetapi anggota KPPU adalah pejabat publik yang tidak boleh kosong, sehingga menggunakan logika administrasi pemerintahan setidaknya untuk tetap menjalankan fungsi KPPU perlu diangkat Pjs. Logika hukum lainnya, lebih baik memutuskan pengangkatan Pjs daripada menggunakan terobosan hukum lain yang berpotensi melanggar.

Dipersoalkan

Langkah presiden menerbitkan Keppres Nomor 33/P Tahun 2018 tentang perpanjangan masa jabatan anggota komisi KPPU hingga 27 April 2018 secara hukum administrasi negara justru berpotensi dipersoalkan. Celah hukum yang mungkin untuk dipersoalkan sudah hampir dapat pasti, penerbitan keppres tersebut back-date. Ini mengingat hingga tanggal 27 Februari 2018 semua anggota KPPU belum menerima keppres keanggotaan komisi beserta perpanjangan izin operasional.

Persoalan Keppres Nomor 33/P Tahun 2018 yang lain, secara hukum administrasi negara, lembaga yang sudah membekukan diri kurang tepat diangkat melalui keppres perpanjangan masa jabatan sekaligus izin operasional. Keppres 33 berpotensi dipersoalkan secara hukum. Maka, saat ini langkah paling aman secara administrasi negara, merevisinya dengan mengangkat Pjs, walaupun opsi ini sekali lagi menunjukkan ketidakcermatan administrasi negara.

Tentu masih mengingat ketika Jaksa Agung Hendarman Supandji digugat mengenai keabsahan tugasnya oleh Yusril Ihza Mahendra karena dianggap secara administrasi negara cacat prosedur pengangkatan dan sumpah. Ketika itu Mahkamah Konstitusi memutuskan, prosedur pengangkatan dan sumpah jaksa agung tidak sah karena persoalan administrasi negara.

Logika yang sama digunakan anggota KPPU saat ini ketika membekukan diri karena belum terbit keppres keanggotaan komisi beserta perpanjangan izin operasional. Pemikiran anggota KPPU ini dapat dipahami dari sudut pandang hukum administrasi negara mengingat jika mereka melakukan fungsi tanpa dasar hukum sah akan memunculkan persoalan baru.

Keppres keanggotaan KPPU beserta pemberian dasar operasional harus didesain sedemikian rupa mengingat dalam konteks ini hubungan antara eksekutif dan legislatif sedang tidak sejalan. Bahkan di beberapa media masa Komisi VI DPR menyoal perihal conflict of interest dari panitia seleksi sesuai Keppres 96/P Tahun 2017. Saat ini DPR minta pergantian anggota pansel agar lebih objektif. Hampir semua anggota pansel merupakan komisaris dan terafiliasi dengan pihak beperkara di KPPU.

Secara pararel solusi definitif atas persoalan ini demi kontinuitas KPPU, pemerintah harus menggunakan celah hukum. Pengangkatan Pjs dibarengi komunikasi antara eksekutif dan legislatif terkait fit and proper test. Selain itu, juga menerbitkan rekomendasi sesuai dengan mekanisme Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dilakukan. Dengan begitu, dapat diangkat dan dibentuk keanggotaan KPPU legal dan definitif untuk menggantikan Pjs.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberi tenggat bagi DPR untuk melakukan fit and proper test. Guna menghindari berlarut-larutnya persoalan ini, perlu dilakukan komunikasi antarlembaga tinggi negara terkait pengangkatan anggota definitif KPPU.

Penulis Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya

Komentar

Komentar
()

Top