Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keppres KPPU

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Persoalan berikutnya, siapa yang bertanggung jawab atas fungsi KPPU dalam kondisi beku seperti ini. Jika dirunut, pada 8 Agustus 2017, Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (pansel) Keanggotaan KPPU. Sesuai dengan berita acara, pansel telah memberi rekomendasi kepada DPR sesuai mekanisme Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Hingga Selasa 27 Februari 2018, DPR belum memproses dan fit and proper test untuk merekomendasi ke Presiden menerbitkan keppres pengangkatan keanggotaan KPPU baru. Dalam logika hukum administrasi negara, ini dapat dipahami. Sebab jika dipaksakan diterbitkan keppres sebelum ada rekomendasi DPR, akan bertentangan dengan mekanisme Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengakibatkan keppres batal demi hukum.

Pembekuan KPPU memperlihatkan kurang optimalnya komunikasi antarlembaga tinggi negara. Dengan situasi saat secara legal, KPPU tidak lagi mempunyai anggota komisi sah. Inilah persoalan yang harus diselesaikan dengan urgensi tinggi. Saat ini solusi sementara yang dimungkinkan, Presiden menerbitkan keppres pengangkatan pejabat sementara (Pjs) anggota KPPU.

Hal ini harus dilakukan karena secara hukum presiden tidak mungkin lagi menerbitkan keppres untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPPU mengingat tenggat waktu yang telah terputus. Pengangkatan Pjs memang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Tetapi anggota KPPU adalah pejabat publik yang tidak boleh kosong, sehingga menggunakan logika administrasi pemerintahan setidaknya untuk tetap menjalankan fungsi KPPU perlu diangkat Pjs. Logika hukum lainnya, lebih baik memutuskan pengangkatan Pjs daripada menggunakan terobosan hukum lain yang berpotensi melanggar.

Dipersoalkan
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top