Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keppres KPPU

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Dr Rio Christiawan, SH, MHum, MKn

Ada berita mengejutkan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang resmi membekukan aktivitas sejak Selasa 27 Februari 2018 karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang keanggotaan komisi beserta perpanjangan izin operasional dari Presiden. Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tertulis, anggota KPPU diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menyikapi situasi KPPU periode ini sebenarnya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sudah mengatur, dengan berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan KPPU, maka jabatan angota KPPU dapat diperpanjang sampai dengan pengangkatan anggota baru.

Persoalannya, keanggotaan KPPU periode ini telah berakhir 27 Desember 2017 dan telah diperpanjang Presiden hingga 27 Februari 2018. Selanjutnya hingga Selasa 27 Februari 2018 belum ada perpanjangan. Maka, secara hukum masa jabatan anggota KPPU habis, tapi belum dibentuk keanggotaan KPPU baru.

Konsekuensi hukum atas peristiwa tersebut, KPPU mengalami kekosongan komisioner dan terhambatnya fungsi KPPU untuk melayani masyarakat. Hal ini ironis dan bertolak belakang dengan jargon kerja, kerja, dan kerja yang selalu digaungkan Presiden. Konsekuensi atas kekosongan komisioner KPPU yang membekukan diri, saat ini hanya merupakan lembaga kosong yang tidak dapat menjalankan aktivitasnya sebagaimana semangat pembentukannya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top