Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pemilu | Kepala Daerah yang Akan Berkampanye Harus Ajukan Cuti

Kepala Daerah Boleh Kampanye

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

SERAHKAN KENANGAN | Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) didampingi Ketua Fraksi Golkar MPR Agun Gunanjar Sudarsa (kiri) menyerahkan cinderamata kepada para pembicara seminar (dari kanan) : Guru Besar Ilmu Politik Fisip UI Valina Singka Subekti, Kabagintelkam Polri Komjen. Pol. Lutfi Lubihanto, Pakar Komunikasi Politik Fisip UI Eriyanto, dan Ketua Bawaslu Abhan sebelum mengikuti Seminar Kebangsaan Fraksi Partai Golkar MPR di Gedung KK I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau kepala daerah dia sebagai anggota koalisi partai yang mendukung satu pasangan capres yang ada, itu sahsah saja. Tapi dalam menyampaikan dukungannya atau menggerakan dukungannya jangan melibatkan pegawainya," terangnya.

Tjahjo pun menegaskan, kepala daerah yang mendukung salah satu Paslon capres/ cawapres juga dilarang menggunakan berbagai macam fasilitas pemerintahan. Tjahjo mencontohkan, dalam mengkampanyekan paslon capres/ cawapresnya, kepala daerah tersebut dilarang menggunakan aset dan juga dana daerah, sehingga harus murni menggunakan dana pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah berpendapat, semua pihak harus punya moral tanggungjawab mengawal pemilu berintegritas yang kita citakan bersama. Sebaliknya semua pihak yang terindikasi merusak atau mengganggu marwah pemilu harus diawasi secara ketat. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top