Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pemilu | Kepala Daerah yang Akan Berkampanye Harus Ajukan Cuti

Kepala Daerah Boleh Kampanye

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

SERAHKAN KENANGAN | Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) didampingi Ketua Fraksi Golkar MPR Agun Gunanjar Sudarsa (kiri) menyerahkan cinderamata kepada para pembicara seminar (dari kanan) : Guru Besar Ilmu Politik Fisip UI Valina Singka Subekti, Kabagintelkam Polri Komjen. Pol. Lutfi Lubihanto, Pakar Komunikasi Politik Fisip UI Eriyanto, dan Ketua Bawaslu Abhan sebelum mengikuti Seminar Kebangsaan Fraksi Partai Golkar MPR di Gedung KK I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan, ada ruang yang diberikan oleh Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap kepala daerah yang akan mendukung salah satu Paslon capres/cawapres. Tetapi kepala daerah tersebut tidak boleh mencampuradukkan posisinya saat menjadi kepala daerah dan ketika menjadi tim kampanye.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kepala daerah boleh saja mendeklarasikan diri sebagai anggota tim kampanye paslon capres/cawapres tertentu, hanya yang tidak diperbolehkan adalah menjadi ketua tim kampanye. Jadi jika hanya berkampanye untuk mendukung salah satu pasangan capres, boleh saja.

Abhan mengingatkan, deklarasi kepala daerah menjadi anggota tim kampanye akan berpotensi menjadi pelanggaran kampanye apabila ketika kepala daerah tersebut berkampanye tetapi memposisikan dirinya sebagai kepala daerah. "Silahkan saja kepala daerah berkampanye, tapi ketika kampanye jangan memposisikan diri sebagai kepala daerah," ujarnya dalam rangka HUT ke-54 Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Gedung KK I, komplek parlemen, Jakarta, Senin (15/10).

Abhan juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawasi secara langsung jika ada kampanye yang melibatkan kepala daerah. Pasalnya kepala daerah boleh berkampanye tetapi harus cuti sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, serta diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu, kata Abhan, disebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan- undangan. Kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Kemudian aturan kepala daerah yang berkampanye harus mengajukan cuti juga diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 dalam PP No. 32/2018. Dimana dalam pasal 35 ayat (2) tersebut, kepala daerah harus mengajukan cuti kepada Mendagri paling lambat 12 hari kerja sebelum dia melaksakan kampanyenya untuk salah satu paslon. Selain itu, sesuai Pasal 36 ayat (1), kepala daerah hanya dapat berkampanye satu hari selama hari kerja dalam satu minggu.

"Kami ingatkan kepala daerah untuk tidak salah gunakan wewenangnya ketika kampanye untuk Paslon capres/ cawapres tertentu," tegasnya.

Jabatan Politis

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, bahwa kepala daerah merupakan jabatan politis, yang proses pencalonannya didukung oleh partai politik. Sehingga sah-sah saja jika ada kepala daerah mendukung pasangan calon capres/ cawapres pilihannya. Hanya saja dalam penyampian dukungan tersebut, kepala daerah tidak boleh melibatkan pegawai-pegawai di lingkungan instansinya.

"Kalau kepala daerah dia sebagai anggota koalisi partai yang mendukung satu pasangan capres yang ada, itu sahsah saja. Tapi dalam menyampaikan dukungannya atau menggerakan dukungannya jangan melibatkan pegawainya," terangnya.

Tjahjo pun menegaskan, kepala daerah yang mendukung salah satu Paslon capres/ cawapres juga dilarang menggunakan berbagai macam fasilitas pemerintahan. Tjahjo mencontohkan, dalam mengkampanyekan paslon capres/ cawapresnya, kepala daerah tersebut dilarang menggunakan aset dan juga dana daerah, sehingga harus murni menggunakan dana pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah berpendapat, semua pihak harus punya moral tanggungjawab mengawal pemilu berintegritas yang kita citakan bersama. Sebaliknya semua pihak yang terindikasi merusak atau mengganggu marwah pemilu harus diawasi secara ketat. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top