Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pemilu | Kepala Daerah yang Akan Berkampanye Harus Ajukan Cuti

Kepala Daerah Boleh Kampanye

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

SERAHKAN KENANGAN | Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) didampingi Ketua Fraksi Golkar MPR Agun Gunanjar Sudarsa (kiri) menyerahkan cinderamata kepada para pembicara seminar (dari kanan) : Guru Besar Ilmu Politik Fisip UI Valina Singka Subekti, Kabagintelkam Polri Komjen. Pol. Lutfi Lubihanto, Pakar Komunikasi Politik Fisip UI Eriyanto, dan Ketua Bawaslu Abhan sebelum mengikuti Seminar Kebangsaan Fraksi Partai Golkar MPR di Gedung KK I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Polemik tentang boleh tidaknya kepala daerah berkampanye harus diakhiri, sebab merujuk pada UU Pemilu, ada ruang untuk kampanye asal menuruti aturan.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan, ada ruang yang diberikan oleh Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap kepala daerah yang akan mendukung salah satu Paslon capres/cawapres. Tetapi kepala daerah tersebut tidak boleh mencampuradukkan posisinya saat menjadi kepala daerah dan ketika menjadi tim kampanye.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kepala daerah boleh saja mendeklarasikan diri sebagai anggota tim kampanye paslon capres/cawapres tertentu, hanya yang tidak diperbolehkan adalah menjadi ketua tim kampanye. Jadi jika hanya berkampanye untuk mendukung salah satu pasangan capres, boleh saja.

Abhan mengingatkan, deklarasi kepala daerah menjadi anggota tim kampanye akan berpotensi menjadi pelanggaran kampanye apabila ketika kepala daerah tersebut berkampanye tetapi memposisikan dirinya sebagai kepala daerah. "Silahkan saja kepala daerah berkampanye, tapi ketika kampanye jangan memposisikan diri sebagai kepala daerah," ujarnya dalam rangka HUT ke-54 Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Gedung KK I, komplek parlemen, Jakarta, Senin (15/10).

Abhan juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawasi secara langsung jika ada kampanye yang melibatkan kepala daerah. Pasalnya kepala daerah boleh berkampanye tetapi harus cuti sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, serta diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top