Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pemilu | Kepala Daerah yang Akan Berkampanye Harus Ajukan Cuti

Kepala Daerah Boleh Kampanye

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

SERAHKAN KENANGAN | Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) didampingi Ketua Fraksi Golkar MPR Agun Gunanjar Sudarsa (kiri) menyerahkan cinderamata kepada para pembicara seminar (dari kanan) : Guru Besar Ilmu Politik Fisip UI Valina Singka Subekti, Kabagintelkam Polri Komjen. Pol. Lutfi Lubihanto, Pakar Komunikasi Politik Fisip UI Eriyanto, dan Ketua Bawaslu Abhan sebelum mengikuti Seminar Kebangsaan Fraksi Partai Golkar MPR di Gedung KK I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menjelaskan, dalam Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu, kata Abhan, disebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan- undangan. Kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Kemudian aturan kepala daerah yang berkampanye harus mengajukan cuti juga diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 dalam PP No. 32/2018. Dimana dalam pasal 35 ayat (2) tersebut, kepala daerah harus mengajukan cuti kepada Mendagri paling lambat 12 hari kerja sebelum dia melaksakan kampanyenya untuk salah satu paslon. Selain itu, sesuai Pasal 36 ayat (1), kepala daerah hanya dapat berkampanye satu hari selama hari kerja dalam satu minggu.

"Kami ingatkan kepala daerah untuk tidak salah gunakan wewenangnya ketika kampanye untuk Paslon capres/ cawapres tertentu," tegasnya.

Jabatan Politis

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, bahwa kepala daerah merupakan jabatan politis, yang proses pencalonannya didukung oleh partai politik. Sehingga sah-sah saja jika ada kepala daerah mendukung pasangan calon capres/ cawapres pilihannya. Hanya saja dalam penyampian dukungan tersebut, kepala daerah tidak boleh melibatkan pegawai-pegawai di lingkungan instansinya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top