Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemnaker Diminta Buka Penempatan TKI ke Saudi

Foto : ISTIMEWA

Ketua Umum Indonesian Labour Suppliers Association (ILSA), M Ali Ridho.

A   A   A   Pengaturan Font

Jika, jika selama dua tahun tidak ada masalah dengan TKI, Kemenaker akan memperluas penempatan, lalu selanjutnya dibuka secara resmi penempatan ke Timteng.

Sementara Menteri ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu, (7/2), menyatakan moratorium penempatan TKI ke Timur Tengah merupakan bagian dari perlindungan dan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran.

UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyatakan, penempatan pekerja migran Indonesia (TKI) hanya dapat dilakukan ke negara tujuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan untuk melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral, dan jaminan sosial.

Ridho menjelaskan Saudi kini sudah melakukan perubahan sistem perlindungan tenaga kerja asing, khususnya dengan membuat peraturan perundangan, mengijinkan asuransi untuk tenaga kerja asing dan dibentuknya syarikah (perusaahaan atau lembaga) yang menjamin hak-hak dan perlindungan TKI.

Misalnya, TKI berhak atas gaji 1500 riyal, hak cuti di hari libur atau diganti dengan upah harian, asuransi untuk semua risiko (all risk).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top