Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemnaker Diminta Buka Penempatan TKI ke Saudi

Foto : ISTIMEWA

Ketua Umum Indonesian Labour Suppliers Association (ILSA), M Ali Ridho.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan diminta memenuhi janjinya untuk melakukan percobaan penempatan TKI ke Saudi pada April 2018 ini. Kemenaker tidak bisa lepas tangan atas penempatan 10.000 TKI di luar prosedur (illegal) yang terjadi saat ini ke sejumlah negara di kawasan timur tengah setelah moratorium penempatan sejak tujuh tahun lalu.

Ketua Umum Indonesian Labour Suppliers Association (ILSA), M Ali Ridho mengatakan, penghentian (moratorium) sepihak penempatan ke Saudi dan negara di timur tengah lainnya dilakukan sejak 2011. Dikatakan sepihak, karena Indonesia menghentikan penempatan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah Kerajaan Saudi.

"Dampaknya, penempatan ke Saudi tetap berlangsung meskipun tanpa rekomendasi dari pemerintah Indonesia," kata dia, di Jakarta, Kamis (8/3).

Ali menyatakan sekitar 6.000-7.000 pekerja Indonesia setiap bulannya berangkat bekerja ke Saudi dengan visa kerja resmi. "Karena itu saya katakan mereka bukan ilegal, tetapi tidak sesuai prosedur Kemenaker," ujar Ali.

Sebelumnya Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kemnaker, Soes Hindharno, di penghujung 2017, kepada media mengatakan mulai April 2018 akan melakukan percobaan penempatan ke beberapa negara Timur Tengah selama dua tahun

Jika, jika selama dua tahun tidak ada masalah dengan TKI, Kemenaker akan memperluas penempatan, lalu selanjutnya dibuka secara resmi penempatan ke Timteng.

Sementara Menteri ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu, (7/2), menyatakan moratorium penempatan TKI ke Timur Tengah merupakan bagian dari perlindungan dan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran.

UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyatakan, penempatan pekerja migran Indonesia (TKI) hanya dapat dilakukan ke negara tujuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan untuk melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral, dan jaminan sosial.

Ridho menjelaskan Saudi kini sudah melakukan perubahan sistem perlindungan tenaga kerja asing, khususnya dengan membuat peraturan perundangan, mengijinkan asuransi untuk tenaga kerja asing dan dibentuknya syarikah (perusaahaan atau lembaga) yang menjamin hak-hak dan perlindungan TKI.

Misalnya, TKI berhak atas gaji 1500 riyal, hak cuti di hari libur atau diganti dengan upah harian, asuransi untuk semua risiko (all risk).

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Yunus M Yamani mengingatkan bahwa bekerja di mana saja adalah hak asasi manusia, termasuk bekerja di luar negeri.

Pemerintah wajib memfasilitasi warga yang berniat bekerja di luar negeri, menjamin hak-haknya dan melindungi jika terjadi perselisihan perburuhan atau mengalami musibah.cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top