Kemenag Tegaskan KUA hanya Catat Pernikahan
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno, usai acara diskusi terkait Moderasi Beragama, di Jakarta, Senin (4/3).
Rencana perluasan tugas Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya untuk layani pernikahan agama tidak terkait persoalan teologis.
JAKARTA - Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno, menegaskan, rencana perluasan tugas Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya untuk layani pernikahan agama tidak terkait persoalan teologis. Menurutnya, langkah tersebut murni untuk memudahkan kerja administratif seperti pencatatan nikah.
"Tidak ada ini hanya soal nyatet nggak ada hubungan dengan teologis hanya soal pencatatan tok. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," ujar Suyitno, usai acara diskusi terkait Moderasi Beragama, di Jakarta, Senin (4/3).
Dia menerangkan, terkait keagamaan, berdasarkan Undang-undang Dasar, mestinya jadi kewenangan Kemenag. Menurutnya, itu bisa jadi alasan kuat sehingga pencatatan nikah tidak perlu lagi di Kemendagri.
"Jadi ini sangat dimungkinkan untuk pencatatan nikah untuk semua agama sangat kuat secara kewenangan atributif," jelasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya