Kementerian PUPR Akan Lelang Paket IKN Senilai Rp23 Triliun
IKN
Foto: AntaraJAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melelang paket proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan total nilai sebesar 23,7 triliun rupiah.
"Semua nilainya ada 23,7 triliun rupiah untuk sekitar 30 paket," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin.
Basuki mengatakan paket proyek tersebut untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN yang dikerjakan oleh APBN melalui Kementerian PUPR.
Kementerian PUPR telah menyusun rencana/tahapan pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara periode 2022-2024 dengan total anggaran sebesar 43,73 triliun rupiah. Pada 2022, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN sebesar 5,1 triliun rupiah.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kementerian PUPR mengingatkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa untuk selalu bertindak profesional, kerja cepat, kerja keras, dan kerja produktif, memeriksa permasalahan di lapangan dan aktif menemukan solusi, serta berorientasi pada hasil nyata.
Melaksanakan tugas bukan hanya menjamin selesai, tapi betul-betul menjamin infrastruktur berfungsi baik.
Kementerian PUPR akan memastikan pekerjaan pembangunan IKN segera dimulai setelah penandatanganan kontrak agar infrastruktur dasar IKN dapat selesai sesuai target pada 2024.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap I di Ibu Kota Negara (IKN) selesai pada 2024.
KIPP yang dimaksud mencakup antara lain pembangunan perkantoran Presiden dan Wakil Presiden, penyediaan air minum, sanitasi, drainase, jalan nasional, dan jalan tol dari Balikpapan di Kalimantan Timur ke IKN.
Pendanaan pembangunan IKN bersumber dari APBN dan non-APBN. APBN akan digunakan antara lain untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wapres.
Sementara itu pendanaan non-APBN akan menggunakan skema-skema yang diperbolehkan oleh undang-undang, dengan bidang investasi antara lain untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran dan jasa, gedung mixed use, komersial niaga, dan fasilitas hunian.
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia