Kemenperin Dorong Pengujian EMC
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi
Foto: KemenperinJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) demi menjamin keamanan pengguna. Hal itu seiring kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan perangkat elektronik yang kian meningkat.
"Karenanya, diperlukan produk yang telah dipastikan tingkat keamanannya agar konsumen terlindungi. Pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) merupakan salah satu syarat yang termuat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Selasa (25/7).
Doddy menjelaskan EMC adalah kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh ataupun menghasilkan interferensi terhadap lingkungannya. "Pengujian EMC berguna untuk mengetahui apakah suatu produk atau perangkat teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi lingkungan sekitar," ujarnya.
Saat ini, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah BSKJI Kemenperin telah memiliki laboratorium EMC, yang merupakan salah satu laboratorium terbesar di Indonesia. Laboratorium yang berdiri sejak tahun 2013 ini memiliki spesifikasi 10 meter Semi Anechoic Chamber, yang telah dilengkapi dengan pengujian Radio Frekuensi (RF) untuk produk Bluetooth dan Wi-Fi.
BSPJI Surabaya hadir untuk menjawab kebutuhan industri. Laboratorium EMC di BSPJI Surabaya mampu menguji peralatan elektronik dan telematika seperti drone, headphone, handphone, handy talkie (HT), wireless microphone, headphone Bluetooth, piano, televisi dan alat elektronik lainnya, sebut Doddy.
Kepala BSPJI Surabaya, Budi Setiawan menuturkan, dengan fasilitas laboratorium yang memadai, penerapan dan pengawasan SNI secara ketat dapat dijalankan dengan baik. "Saat ini, Indonesia sudah punya beberapa laboratorium pengujian elektronika yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan SNI sukarela," ungkapnya.
Daya Saing
Doddy menambahkan, Kemenperin terus berupaya mendorong daya saing industri elektronika di tanah air, salah satu caranya dengan memberlakukan SNI serta optimalisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Langkah ini dinilai dapat mengamankan pasar dalam negeri dan menjaga keamanan konsumen terhadap produk impor yang tidak berkualitas.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Pemerintah Kukuhkan JK Sebagai Ketum, Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Surat Jawaban Kemenkum
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting
- Trump Tunjuk Produser 'The Apprentice', Mark Burnett, sebagai Utusan Khusus untuk Inggris