Kemenpar Tekankan Penguatan Materi dalam RUU tentang Kepariwisataan
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana
Foto: ANTARA/Galih PradiptaJAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menekankan pentingnya penguatan materi bidang pembangunan pariwisata dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Senin menyampaikan bahwa pemerintah mendorong agar RUU tersebut memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem pariwisata.
"Penguatan materi muatan dalam empat bidang pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem kepariwisataan," kata Widiyanti.
Ia menjelaskan, penguatan pembangunan kepariwisataan dapat dilakukan mencakup empat aspek antara lain industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.
Secara umum, substansi ekosistem pembangunan kepariwisataan berfokus pada peningkatan kualitas pariwisata melalui pengelolaan destinasi wisata, pengembangan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat lokal, pelibatan asosiasi kepariwisataan dan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Menurut dia, ekosistem tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Indonesia.
Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi dari pembangunan pariwisata.
Menpar Widiyanti menilai empat aspek tersebut juga sejalan dengan tujuan RUU inisiatif DPR RI.
"Dengan usulan perubahan ini, kami harapkan RUU Kepariwisataan dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pariwisata Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah berpandangan bahwa RUU Nomor 10 Tahun 2009 inisiatif DPR telah mengubah secara signifikan terkait sistematika, materi, hingga esensi UU yang sudah ada.
Ia mengungkapkan, DPR diharapkan tidak mengubah secara mendasar desain yang sudah dalam UU tersebut sehingga mengarah pada RUU Kepariwisataan yang baru.
Di sisi lain, tidak dimungkinkan RUU Kepariwisataan karena sebagian materi muatan UU Nomor 10 Tahun 2009 telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan metode omnibus.
"Pandangan dan pendapat Presiden yang menjadi pedoman dalam penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Kepariwisataan adalah meminimalkan perubahan sistematika dan menyempurnakan materi muatan dalam UU Nomor 10 tahun 2009," kata dia.
Diketahui, pembahasan RUU Kepariwisataan telah dilakukan oleh Menteri Pariwisata era Presiden Joko Widodo yakni Sandiaga Uno.
Keputusan pembahasan RUU tentang Kepariwisataan dioper (carry over) ke periode selanjutnya juga dikarenakan masih terdapat hal-hal krusial yang belum dapat diputuskan. Antara lain dalam hal perbedaan cara pandang terhadap pengaturan RUU mengenai substansi budaya dengan pariwisata dan pengaturan ekosistem kepariwisataan. Ant/I-1
Berita Trending
- 1 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 2 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 3 Kejati Selidiki Korupsi Operasional Gubernur
- 4 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 5 Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Resmi Pembelian LPG 3 Kg Terdekat