Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Pembiaran Hak Tagih Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Kemenkeu Wajib Menagih Piutang Negara dari BLBI

Foto : Sumber: Kementerian Keuangan – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

"Nah ini yang mereka takutkan. Mereka tidak mau dipidanakan karena telah menyuap aparat pemerintah di Indonesia," kata Uchok.

Ketidakpastian hukum itu menyebabkan investor yang masuk ke Indonesia adalah investor nakal. Mereka mau menikmati enaknya saja, tetapi jika diminta memenuhi kewajibannya, mereka tidak mau dan akhirnya kabur dari Indonesia. Contohnya di perusahaan tambang, mereka seenaknya mengeruk kekayaan alam Indonesia, giliran diminta membuat smelter, mereka tidak mau dan kabur.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam kesempatan terpisah mengatakan negara sangat memungkinkan menagih sisa piutang ke obligor sesuai perjanjian yang ada sebelumnya.

Menurut dia, ada kekeliruan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar dikeluarkannya SKL bagi debitur, sehingga lalai melunasi kewajibannya. "Kerugian negara itu bukan hanya secara materil, tetapi juga mencederai keadilan terhadap rakyat karena para obligor masih hidup dengan bergelimang harta, sedangkan masyarakat yang terdampak hidupnya susah," tutupnya. n uyo/ola/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Djati Waluyo, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top