Kemenkeu Wajib Menagih Piutang Negara dari BLBI
» Hanya Presiden yang bisa menghapus utang di atas 100 miliar rupiah dengan persetujuan DPR.
» Piutang BLBI tidak pernah ditagih tapi utang pajak pengusaha kecil diuber sampai ke liang kubur.
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai kewajiban hukum menagih piutang negara yang berasal dari penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kewajiban melakukan hak tagih tersebut tidak pernah dijalankan, padahal hak tagih itu masih aktif karena Presiden sampai saat ini tidak pernah menghapus piutang BLBI.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan dalam Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara di Pasal 37 Ayat 2 poin c menyebutkan bahwa piutang negara yang nilainya di atas 100 miliar rupiah hanya bisa dihapus oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya