Kemenkeu Wajib Menagih Piutang Negara dari BLBI
Jika dibandingkan dengan beban yang ditanggung negara akibat penerbitan obligasi tersebut tidak adil karena sudah mencapai sekitar 4.000 triliun rupiah.
Preseden Buruk
Lebih lanjut, dia mengatakan kalau tidak ditagih, hal ini menjadi preseden buruk. Investor jadi ragu dengan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Investor kelas kakap dari luar negeri pasti enggan berinvestasi di Indonesia yang sistem hukumnya seperti hukum rimba.
Investor dari Amerika Serikat (AS) pasti berpikir seribu kali berinvestasi di Indonesia, karena di AS dikenal adanya Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) yang melarang warganya melakukan suap di negara mana pun. Kalau ada perusahaan asal AS melakukan suap di Indonesia, dia tetap akan dipidanakan. Sudah banyak cerita tentang keengganan perusahaan-perusahaan asal AS berinvestasi ataupun sekadar membuka kantor di Indonesia. Mereka maunya mengikuti aturan, tetapi tentu saja izin tidak bisa keluar. Izin bisa cepat keluar kalau mereka menyuap.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya