Kemenhub Sosialisasikan Regulasi Pengawasan Pengaktifan Automatic Identification System
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Yudhonur Setyaji P.
Foto: Istimewa.JAKARTA - Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) pada kapal-kapal yang berlayar di wilayah peraiaran Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia.
- Baca Juga: Zakiul Celios: Perppu Bisa Batalkan Kenaikan PPN
- Baca Juga: Gelar Program Promo
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan langkah konkrit dalam memberikan pemahaman terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan monitoring penggunaan dan pengaktifan AIS, sanksi kepada pelanggaran AIS dan aturan-aturan Layanan Jasa Kenavigasian.
"Kami memastikan para pemilik kapal dan agen perusahaan pelayaran wajib memasang dan mengaktifkan AIS, memberitahukan kepada nakhoda kapal untuk memberikan informasi yang benar melalui AIS. Dan apabila AIS pada kapal tidak berfungsi agar nakhoda mencatat dalam catatan harian (log Book) kapal, menginformasikan pada kesempatan pertama kepada SROP/VTS serta menyerahkan log book kepada Syahbandar pada saat kapal tiba di pelabuhan," kata Lollan dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8).
Selain mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, Distrik Navigasi juga memiliki tugas melaksanakan pengelolaan PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, satu diantaranya adalah PNBP Jasa Kenavigasian.
Untuk itu, Disnav Tipe A Kelas II Teluk Bayur juga mensosialisasikan pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS), Pelayanan Jasa Telegram/ Telepon/Radio/Radio Telex/Radio Maritime Letter dan Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lebih lanjut Lollan menjelaskan, saat ini Sistem Inaportnet telah terintegrasi dengan layanan PNBP Jasa Kenavigasian, seperti Jasa VTS, Jasa Penggunaan SBNP/Uang Rambu dan juga Layanan Telegram/Telepon Radio/Master Cable. Pemanfaatan Sistem Inaportnet untuk pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian merupakan salah satu bentuk usaha dalam meningkatkan tata Kelola PNBP yang kedepannya harus terus dilakukan secara maksimal sehingga pelaksanaan pengelolaan PNBP lebih optimal.
Sementara itu pada kesempatan sama, Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Yudhonur Setyaji P mengatakan bahwa Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk perwujudan kewajiban Instansi Pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya dalam pemantauan terkait kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS dan guna menjalankan fungsi pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur.
- Baca Juga: Penjualan Tiket KA Capai 2,9 Juta Penumpang
- Baca Juga: Berpotensi Menguat Terbatas Jelang Akhir Tahun
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Nelayan Jangan Melaut, BMKG: Siklon 98S Picu Gelombang Tinggi di Jatim dan Bali
- Tiongkok Sampaikan Dukacita Atas Kecelakaan Pesawat Jeju Air
- Serbia Hukum Penjara 14 Tahun Ayah dari Remaja yang Bunuh Teman-temannya di Sekolah
- Pecat Pelatih Fonseca, AC Milan Tunjuk Conceicao
- Mantan Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Timah