Kemenhub Setujui Uji Coba Taksi Terbang di IKN
SIGIT HANI HADIYANTO Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub - Kami berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di IKN tidak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat.
Meski begitu, menurut Sigit, hal itu masih perlu dilakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang karena konsep tersebut juga satu hal yang masih dicermati di seluruh dunia.
"ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kami juga merujuk kepada hal tersebut," jelas Sigit.
Butuh Izin Operasional
Lebih lanjut, Sigit mengatakan penggunaan taksi terbang di IKN nantinya membutuhkan izin operasional karena hal tersebut serupa dengan penggunaan pesawat tanpa awak yang juga membutuhkan izin dan tidak dapat dilakukan di sembarang ruang udara.
Oleh karena itu, dia berharap adanya kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat maupun penyedia layanan navigasi sehingga nantinya tidak mengganggu ruang udara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya