Mukomuko segera bagikan 15 kursi roda untuk disabilitas
Ruangan kerja Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Senin (30/12/2024).
Foto: ANTARA/FerriMukomuko, 30/12 - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat akan membagikan bantuan sebanyak 15 kursi roda dan satu tongkat ketiak kepada 16 penyandang disabilitas di daerah ini.
"Rencananya secepatnya, kemungkinan dalam pekan ini dibagikan kursi roda dan tongkat ketiak," kata Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Zoni Fourwanda di Mukomuko, Senin.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Sosial setempat, tahun 2024, membeli sebanyak 15 kursi roda dan satu tongkat ketiak untuk 16 penyandang disabilitas yang tersebar d daerah ini.
Ia menjelaskan, dari sebanyak 16 penyandang disabilitas yang menerima bantuan kursi roda dan tongkat ketiak ini ada yang sudah berusia tua dan tidak bisa melakukan aktivitas usahanya.
Kemudian, sebagian penyandang disabilitas yang berusia muda dan masih produktif sehingga kursi roda dan tongkat ketiak ini bisa membantunya untuk melakukan aktivitas usahanya.
"Setelah ada bantuan alat bantu ini diharapkan penyandang disabilitas bisa lebih mandiri atau tidak ketergantungan dengan keluarganya," ujarnya.
Selain bantuan dari pemerintah daerah, katanya, sejumlah penyandang disabilitas di daerah ini juga menerima bantuan alat bantu dari Yayasan Sentra Dharma Guna.
Dia mengatakan, jumlah bantuan kursi roda untuk penyandang disabilitas tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023 sebanyak 23.
Sementara itu, instansinya membutuhkan data jumlah penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu dari pemerintah daerah.
Ia mengatakan, tidak hanya pemerintah daerah setempat saja yang membutuhkan data penyandang disabilitas tersebut, termasuk Sentra Dharma Guna juga membutuhkan.
Jika pemerintah daerah belum punya anggaran untuk mengakomodir usulan bantuan alat bantu untuk penyandang disabilitas, kemungkinan ada bantuan dari Sentra Dharma Guna.
"Kalau usulan bantuan dari penyandang disabilitas belum diakomodir semuanya di APBD murni, kami usulkan di APBD perubahan," ujarnya.
Ia mengatakan, yang penting ada perpanjangan tangan Dinsos, yakni Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan diharapkan mereka mendata penyandang disabilitas seperti tuna runggu, wicara, dan ODGJ.
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kemenag: Biaya Haji 2025 di Kisaran Rp80 Jutaan
- 3 Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
- 4 Prabowo dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Kemenkeu di Tengah Rencana PPN Naik
- 5 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
Berita Terkini
- Viral! Media Italia Sebut Ketum PSSI Ingin Cari Pelatih Eropa Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
- Studi dari Tiongkok Ungkap Susu Murni-Lemak Susu Tak Berdampak Besar bagi Metabolisme
- Sinopsis Film "Ketindihan", Seorang Atlet Tenis Alami Gangguan Mistis
- Marcell Tee Buktikan Anak Muda Bisa Sukses di Dunia Bisnis
- Menko PMK Ungkap Mitigasi Proaktif Bisa Cegah Bencana Hidrometeorologi