Kemendikbudristek Harus Siapkan Kanal Pengaduan Perundungan
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema.
Foto: IstimewaJAKARTA - Pengamat Pendidikan Doni Koesoema, menilai, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus turut bertanggung jawab dalam kasus perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Oleh karena itu, Kemendikbudristek harus menyiapkan kanal pengaduan perundungan seperti yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kemendikbudristek seharusnya bertanggung jawab untuk membangun ekosistem yang baik. Sudah ada regulasi, hanya tinggal bagaimana sistem mekanisme pelaporan dan pengawasan," ujar Doni, kepada awak media, Jumat (6/9).
Dia menerangkan, Kemendikbudristek memang sudah memiliki aturan perundungan seperti Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurutnya, Kemendikbudristek baru membuat norma dan standar, tapi belum memastikan pelaksanaan dan pengawasannya.
"Kemendikbudristek bukan hanya membuat aturan, tapi juga mengeksekusi dan membuat semacam kanal pelaporan seperti Kemenkes," jelasnya.
Doni menjelaskan, perundungan terkait dengan ketimpangan kekuasaan yang terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya, kurikulum pembelajaran di PPDS juga harus diperbaiki untuk mencegah perundungan.
"Kalau kurikulum dan jadwal itu jelas tentu kesehatan mental dokter spesialis ini bisa terjaga dan bisa menyelamatkan anak muda yang memang nanti melayani bangsa ini untuk menjaga kesehatan," katanya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan, pihaknya telah membuka kanal pengaduan perundungan sejak Januari 2022. Dari sekitar 500 laporan, pihaknya sudah menindaklanjuti sekitar 100 pengaduan.
Dia menambahkan, jika terjadi perundungan pihaknya berwenang untuk mengganti Direktur Rumah Sakit Vertikal tempat pendidikan kedokteran jika tidak membuat aturan, tidak mencegah, dan menutup mata atas terjadinya perundungan. Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengeluarkan mahasiswa yang terlibat dalam perundungan.
"Pelaku tidak kita izinkan di wahana pendidikan kita. Kita kembalikan ke fakultas kedokteran. Ada yang sudah dikeluarkan oleh fakultas kedokteran. Kami tidak bisa mengeluarkan, kami hanya bisa mengembalikan dan melarang praktik di RS kita," ucapnya.ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- Pemerintah Kukuhkan JK Sebagai Ketum, Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Surat Jawaban Kemenkum
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting