Kemenag: Kuota Haji Sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat
Ilustrasi - Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Tangerang saat berkumpul menunggu jadwal pemberangkatan ke Tanah Suci.
Untuk masyarakat Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Sementara PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
"Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non- haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata Anna.
Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jamaah.
Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jamaah calon haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jamaah calon haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya