Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kembalikan Bantuan, PNS Penerima Bansos Dapat Sanksi Tambahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terbukti menerima bantuan sosial atau bansos akan mendapatkan sejumlah tindakan.

PNS yang terdapat penerima bansos akan mendapat sanksi disiplin hingga harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi dasar sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada para PNS penerima bansos.

"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya seperti dikutip Antara.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top