![Kembalikan Bantuan, PNS Penerima Bansos Dapat Sanksi Tambahan](https://koran-jakarta.com/images/article/kembalikan-bantuan-pns-penerima-bansos-dapat-sanksi-tambahan-211119105921.jpg)
Kembalikan Bantuan, PNS Penerima Bansos Dapat Sanksi Tambahan
![Kembalikan Bantuan, PNS Penerima Bansos Dapat Sanksi Tambahan](https://koran-jakarta.com/images/article/kembalikan-bantuan-pns-penerima-bansos-dapat-sanksi-tambahan-211119105921.jpg)
Sementara itu, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos tersebut.
"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," jelas dia.
Belum ada aturan yang detail, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.
"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.
Jika ditemukan sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya