Sabtu, 15 Feb 2025, 01:30 WIB

Kejahatan Luar Biasa Oplos Gas dari 3 Menjadi 50 Kg

Sebagian barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (4/11/2024).

Foto: ANTARA/HO-Direskrimsus Polda Metro Jaya

Tindakan kejahatan yang mengoplos ga dari tiga menjadi 50 kg kelas masuk kategori extra ordinary crime. Sungguh rakyat sudah susah dibuat terjepit oleh para penjahat ini.

Pengoplosan elpiji tiga kilogram (kg) subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg nonsubsidi, terbongkar di Jakarta dan Bekasi dalam empat lokasi.

“Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu agar dingin,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis.

Kemudian, katanya, tabung gas elpiji tiga kg diletakkan dengan posisi terbalik dan diletakkan di atas tabung gas elpiji 12 kg atau 50 kg nonsubsidi, lalu dihubungkan dengan pipa regulator.

“Selanjutnya diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 kg sampai penuh dan satu setengah jam untuk mengisi elpiji ukuran 50 kg,” ujar Panjiyoga merinci metode pengoplosan para pelaku

Para tersangka pun menjual elpiji hasil oplosan tersebut di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Keuntungan yang didapat para tersangka sebesar 80.000 sampai dengan 100.000 per tabung untuk gas 12 kg nonsubsidi dan untuk gas 50 kilogram para tersangka mendapatkan keuntungan 560.000 sampai dengan 694.000 per tabung,” ungkap Indrawienny, dikutip antara. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan 10-12 Februari 2025 tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka.

“Tersangka yang berhasil kami tangkap sembilan orang,” tandasnya. Pertama adalah W sebagai pemilik dari kegiatan pengoplosan. Lalu MR sebagai pemilik juga dan MS sebagai pengoplos. Pengoplos ini istilahnya dokternya yang menyuntikkan dari tabung gas 3 kg ke 12 kg.

Kemudian pria berinisial P yang juga sebagai pengoplos, lalu M yang berperan sebagai pengawas dan MR2 sebagai asisten pengoplos. Kemudian yang ketujuh T penjual hasil pemindahan, lalu S adalah pemilik bahan baku atau pangkalan dan selanjutnya adalah MH sebagai pengoplos.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal berlapis. Salah satunya, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Mereka terancam pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

Tentu kejahatan model ini masih banyak. Menjadi tugas polisi untuk menyisir ereka. Harapannya, makin sedikit penjahat yang mengoplos elpiji karena ini sungguh-sungguh telah menjadi kebutuhan primer warga.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: