![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Subsidi Bunga Pinjaman 90 Persen untuk UMKM
Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin.
Foto: ANTARA/Feru LantaraDEPOK - Kabar menggembirakan untuk para pengusaha mikro Kota Depok karena bakal mendapat subsidi bunga pinjaman. Untuk pemahaman masalah ini para pengusaha mikro mendapat sosialisasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok.
Maka, dinas menggelar sosialisasi fasilitasi akses permodalan kepada 600 pelaku usaha mikro guna memperkenalkan program subsidi bunga pinjaman yang meringankan beban pelaku usaha mikro. “Program ini memberikan subsidi bunga pinjaman hingga 90 persen bagi pelaku usaha mikro,” kata Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin di Depok, Kamis (13/2).
Thamrin mengatakan program subsidi bunga pinjaman kepada seluruh usaha mikro di Kota Depok mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha. Kasihan ada yang tidak kebagian karena keterbatasan tempat. “Tapi nanti kami akan teruskan sosialisasi ini melalui media sosial dan koordinasi dengan ketua UMKM di setiap kecamatan,” ujarnya.
- Baca Juga: Pemprov Perketat Pengawasan Penjualan Ikan
- Baca Juga: Badan Publik Mesti Pasang “Zona Informatif”
Thamrin menegaskan bahwa subsidi bunga diberikan dalam dua kategori. Pertama, pinjaman hingga 25 juta dengan subsidi bunga 90 persen, sehingga UMKM hanya membayar satu persen bunga. Kedua, pinjaman25 juta hingga50 juta dengan subsidi bunga 80 persen, sehingga UMKM hanya membayar dua persen bunga.
Thamrin menyatakan program ini mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Depok, khususnya Komisi B, yang turut mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan efektif.
“Dengan anggaran 1,5 miliar untuk subsidi bunga tahun 2025, kami ingin memastikan akses permodalan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM,” kata Thamrin.
- Baca Juga: Kejahatan Luar Biasa Oplos Gas dari 3 Menjadi 50 Kg
- Baca Juga: Mengenal Pengolah Sampah Terbesar Dunia
Untuk mengajukan subsidi bunga pinjaman, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya warga Kota Depok dibuktikan dengan KTP. Kemudian, memiliki usaha aktif dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pernah mengikuti pelatihan UMKM yang diselenggarakan oleh Pemkot Depok. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Inter Milan Bidik Puncak Klasemen Serie A
- 2 Di Forum Dunia, Presiden Prabowo Akui Tingkat Korupsi Indonesia Mengkhawatirkan
- 3 Polda Kalimantan Tengah Proses Oknum Polisi dalam Kasus Penipuan Pangkalan Gas Elpiji
- 4 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
- 5 India Incar Kesepakatan Penjualan Misil dengan Filipina Tahun Ini