
Kecelakaan Pekerja Konstruksi Masih Tinggi
Anthony Utomo, Managing Director Utomodeck Group
Foto: istimewaJAKARTA - Pemerintah bersama stakeholders konstruksi selayaknya kembali fokus dalam upaya keamanan dan keselamatan pekerja konstruksi. Sekarang ini, risiko kecelakaan konstruksi di Indonesia masih tinggi.
"Harus ada kampanye bersama, untuk menekan angka kecelakaan konstruksi, karena masih tinggi sekitar 40 persen, pekerja konstruksi mengalami kecelakaan serta insiden. Dari angka itu, sekitar 30 persenya, dari data BPJS adalah pekerja yang bekerja diatas ketinggian," ungkap Anthony Utomo, Managing Director Utomodeck Group, kepada media di Jakarta, Kamis (24/10).
Anthony menjelaskan, didalam aturan ketenagakerjaan bahwa pemilik bagunan yang berisiko atas kejatuhan benda, wajib menyiapkan perangkat keselamatan. Sesungguhanya, disadari atau tidak para pekerja yang bekerja diatas atap seperti roof top cukup banyak. "Apa karena safety di Indonesia masih barang langka," tuturnya.
Bagi pekerja, sebenarnya telah dilindungi oleh UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UU ini akan menjadi payung hukum bagi semua proyek konstruksi yang ada di Indonesia, baik yang dibangun pemerintah maupun swasta. Begitupun pekerja konstruksi secara pribadi dilindungi dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang sekarang tengah direvisi.
Menurut Anthony, perencanaan keselamatan atau safety harus dilakukan sejak perencanaan pembangunan, bukan pada pelaksanaan dan akhir pembangunan. Ketika bangunan telah diserahkan kepada pemiliknya, baru memikirkan safety. "Kalau safety itu muncul setelah diserahkan ke pemilik, akhir menjadi cost dan membebani."
Apabila dibandingkan di luar, menurut Anthony, safety bukan merupakan bagian dari penegakan terhadap regulasi tetapi sudah membudaya serta bersifat kesadaran. Untuk menerapkan di Indonesia harus melibatkan stakeholders konstruksi. "Safety semestinya sudah dimasukkan dalam anggaran konstruksi, sehingga tak membebani."
Keselamatan Pekerja
- Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Gelar Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah Tahap II
- Baca Juga: Kolaborasi Kemendag
Andrew Pass, Fall Protection and Safety Expert dari Inggris menuturkan, faktor keamanan dan keselamatan pekerja konstruksi bukan hanya persoalan penyediaan material atau kelengkapan saja. Namun, menyangkut hal lain seperti bentuk kontruksi juga menentukan faktor keselamatan pekerja. Menurutnya, kebijakan pekerja di Indonesia secara perlahan harus mengarah pada Constructions Development Management (SDM) seperti di negara-negara lain. suh/E-12
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 3 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 4 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 5 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
Berita Terkini
-
Sidak, BAM DPR Temukan Harga MinyaKita Dijual di Atas HET di Kota Serang
-
Musim Panen Tiba, Petani Untung atau Buntung
-
Jangan Setengah Hati! Pemerintah Harus Maksimalkan Peran Kios Pupuk Bersubsidi
-
Lagi Hamil tapi Ingin Tetap Berpuasa? Jangan Khawatir, Ini Beragam Nutrisi yang Bisa Dijadikan Asupan
-
Lebih dari Sekadar Makanan, Dapur MBG Ciptakan Lapangan Kerja Baru