![Kebijakan Ketenagakerjaan Tak Sejahterakan Pekerja Lokal](https://koran-jakarta.com/images/article/php6mbcsj_resized.jpg)
Kebijakan Ketenagakerjaan Tak Sejahterakan Pekerja Lokal
![Kebijakan Ketenagakerjaan Tak Sejahterakan Pekerja Lokal](https://koran-jakarta.com/images/article/php6mbcsj_resized.jpg)
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat.
Dengan berbagai kebijakan itu, Mirah menilai ruang gerak tenaga kerja Indonesia untuk memperjuangkan kesejahteraan semakin sulit.
Permen Pengupahan
Secara terpisah, aliansi 35 organisasi buruh yang tergabung dalam "Gerakan Buruh untuk Rakyat" meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aliansi gerakan buruh itu berpendapat bahwa pencabutan PP No 78/2015 merupakan langkah awal menciptakan sistem pengupahan nasional yang berkeadilan. "Di samping upah layak dan pencabutan PP No 78/2015, kami juga menuntut pemerintah untuk konsisten memberantas korupsi, meningkatkan subsidi untuk rakyat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, energi, perumahan, dan transportasi, serta berkomitmen mewujudkan reforma agraria," kata siaran persnya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah DKI Jakarta, Dwi Harto. Menurutnya, PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang justru membuat posisi buruh menjadi lemah untuk memperjuangkan upah yang layak.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya