Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hari Buruh Internasional | Buruh Desak PP Pengupahan Dicabut

Kebijakan Ketenagakerjaan Tak Sejahterakan Pekerja Lokal

Foto : ISTIMEWA

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat.

A   A   A   Pengaturan Font

Tenaga kerja asing, kata Mirah, semakin dipermudah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015.

"Membebaskan visa kunjungan bagi banyak negara mendorong tenaga kerja asing ilegal masuk berkedok sebagai wisatawan. Pemerintah juga menghapuskan syarat kewajiban berbahasa Indonesia terhadap tenaga kerja asing serta rasio 1:10 yang mengatur setiap satu orang tenaga kerja asing harus ada 10 tenaga kerja lokal," katanya.

Mirah menilai keberadaan tenaga kerja asing semakin dipermudah melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Program magang kerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri juga semakin memeras sumber daya manusia Indonesia dengan mengabaikan kesejahteraan.

"Permenaker itu memberikan hak kepada pengusaha untuk mempekerjakan tenaga magang hingga 30 persen dari jumlah karyawannya dalam jangka waktu satu tahun dan bisa diperpanjang dengan hanya memberikan uang saku yang jumlahnya tidak jelas," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top