Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hari Buruh Internasional | Buruh Desak PP Pengupahan Dicabut

Kebijakan Ketenagakerjaan Tak Sejahterakan Pekerja Lokal

Foto : ISTIMEWA

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peringatan Hari Buruh Internasional 2018 masih diwarnai keprihatinan atas kondisi ketenagakerjaan yang semakin memburuk. Kebijakan pemerintah dinilai semakin menjauh dari tujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, di Jakarta, Selasa (1/5), mengatakan beberapa kebijakan yang nilai tidak berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, antara lain Gerakan Nasional Nontunai yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal di berbagai sektor, seperti jalan tol, perbankan, ritel, otomotif, dan lain-lain.

Selain itu, lanjut Mirat, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena menghilangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"PP Pengupahan juga menghilangkan hak serikat pekerja untuk merundingkan kenaikan upah karena upah minimum ditetapkan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa perundingan," tuturnya.

Tenaga kerja asing, kata Mirah, semakin dipermudah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015.

"Membebaskan visa kunjungan bagi banyak negara mendorong tenaga kerja asing ilegal masuk berkedok sebagai wisatawan. Pemerintah juga menghapuskan syarat kewajiban berbahasa Indonesia terhadap tenaga kerja asing serta rasio 1:10 yang mengatur setiap satu orang tenaga kerja asing harus ada 10 tenaga kerja lokal," katanya.

Mirah menilai keberadaan tenaga kerja asing semakin dipermudah melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Program magang kerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri juga semakin memeras sumber daya manusia Indonesia dengan mengabaikan kesejahteraan.

"Permenaker itu memberikan hak kepada pengusaha untuk mempekerjakan tenaga magang hingga 30 persen dari jumlah karyawannya dalam jangka waktu satu tahun dan bisa diperpanjang dengan hanya memberikan uang saku yang jumlahnya tidak jelas," tuturnya.

Dengan berbagai kebijakan itu, Mirah menilai ruang gerak tenaga kerja Indonesia untuk memperjuangkan kesejahteraan semakin sulit.

Permen Pengupahan

Secara terpisah, aliansi 35 organisasi buruh yang tergabung dalam "Gerakan Buruh untuk Rakyat" meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aliansi gerakan buruh itu berpendapat bahwa pencabutan PP No 78/2015 merupakan langkah awal menciptakan sistem pengupahan nasional yang berkeadilan. "Di samping upah layak dan pencabutan PP No 78/2015, kami juga menuntut pemerintah untuk konsisten memberantas korupsi, meningkatkan subsidi untuk rakyat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, energi, perumahan, dan transportasi, serta berkomitmen mewujudkan reforma agraria," kata siaran persnya.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah DKI Jakarta, Dwi Harto. Menurutnya, PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang justru membuat posisi buruh menjadi lemah untuk memperjuangkan upah yang layak.

Dwi Harto menilai PP tentang Pengupahan juga membuat lemah dan tidak efektifnya pengawas ketenagakerjaan dalam menegakkan norma-norma ketenagakerjaan.

Padahal menurut dia, norma-norma ketenagakerjaan itu dibutuhkan untuk mengatasi perkara yang diadukan oleh para buruh yang selalu menjadi batu penghalang bagi buruh dalam memperjuangkan haknya.

Sementara itu, terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), KSBSI belum bersikap karena hingga saat ini pihaknya masih mengkajinya.eko/mza/Ant/E-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top