Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hari Buruh Internasional | Buruh Desak PP Pengupahan Dicabut

Kebijakan Ketenagakerjaan Tak Sejahterakan Pekerja Lokal

Foto : ISTIMEWA

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat.

A   A   A   Pengaturan Font

Kondisi tenaga kerja lokal makin memburuk. Sementara itu, izin masuk tenaga kerja asing semakin dipermudah.

JAKARTA - Peringatan Hari Buruh Internasional 2018 masih diwarnai keprihatinan atas kondisi ketenagakerjaan yang semakin memburuk. Kebijakan pemerintah dinilai semakin menjauh dari tujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, di Jakarta, Selasa (1/5), mengatakan beberapa kebijakan yang nilai tidak berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, antara lain Gerakan Nasional Nontunai yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal di berbagai sektor, seperti jalan tol, perbankan, ritel, otomotif, dan lain-lain.

Selain itu, lanjut Mirat, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena menghilangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"PP Pengupahan juga menghilangkan hak serikat pekerja untuk merundingkan kenaikan upah karena upah minimum ditetapkan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa perundingan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top