Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Serupa tapi Hukuman Berbeda bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Mengapa Begitu?

Foto : Antara/Novrian Arbi

Kampanye menuntut kesetaraan, inklusivitas dan penghapusan kekerasan seksual pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 di Bandung, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Arianda Lastiur Paulina, Indonesia Judicial Research Society dan Siti Ismaya, Indonesia Judicial Research Society

Praktik hukum di Indonesia masih menunjukkan adanya disparitas pemidanaan, yakni ketika ada dua orang atau lebih melakukan tindak pidana yang serupa, dengan modus dan cara yang sama, tetapi divonis jenis atau besaran hukuman yang berbeda.

Pada dasarnya, tidak semua disparitas pemidanaan adalah buruk, karena hampir tidak ada perkara yang benar-benar sama.

Menjadi masalah ketika terdapat rentang perbedaan hukuman yang sangat jauh terhadap perkara yang serupa, terlebih lagi perbedaan tersebut disebabkan oleh prasangka dan bias oleh hakim dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang tidak relevan.

Kami melakukan penelitian mengenai disparitas pemidanaan kasus perkosaan dan pencabulan terhadap anak dan orang dewasa pada putusan-putusan di seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer dari tahun 2019 hingga 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan proses analisisnya menggunakan pendekatan yuridis normatif (berdasarkan teori dan asas hukum sekarang telaah peraturan perundang-undangan).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top