Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Serupa tapi Hukuman Berbeda bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Mengapa Begitu?

Foto : Antara/Novrian Arbi

Kampanye menuntut kesetaraan, inklusivitas dan penghapusan kekerasan seksual pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 di Bandung, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Adanya pedoman pemidanaan diharapkan dapat menciptakan hukuman yang proporsional, konsisten, transparan, dan akuntabel terhadap pelaku tindak pidana, serta mengurangi disparitas pemidanaan.

Sebenarnya sudah ada beberapa aturan yang mengakomodasi pedoman bagi aparat penegak hukum, misalnya dalam KUHP, Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021, maupun [PERMA No. 3 Tahun 2017].

Namun belum ada pedoman pemidanaan yang spesifik terhadap tindak pidana kekerasan seksual, sehingga masih diperlukan pedoman pemidanaan khusus bagi hakim. Pedoman tersebut harus menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama, mempertimbangkan kerugian korban dan aspek kesalahan pelaku.

Pedoman pemidanaan tersebut tidak bertentangan dengan asas kemandirian hakim (judiciary independence), karena pedoman pemidanaan hanya memberikan rentang hukuman dan faktor-faktor relevan yang perlu dipertimbangkan.The Conversation

Arianda Lastiur Paulina, Peneliti, Indonesia Judicial Research Society dan Siti Ismaya, Peneliti, Indonesia Judicial Research Society
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top