Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Serupa tapi Hukuman Berbeda bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Mengapa Begitu?

Foto : Antara/Novrian Arbi

Kampanye menuntut kesetaraan, inklusivitas dan penghapusan kekerasan seksual pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 di Bandung, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Misalnya tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Masing-masing aturan tersebut memuat ancaman hukuman yang berbeda-beda. Konsekuensinya, dapat terjadi perbedaan hukuman pada perkara serupa karena penegak hukum menggunakan aturan yang berbeda.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada juga kerap kali saling bertentangan atau tidak sejalan.

Misalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 1/2017) mengatur bahwa jika pelakunya sudah dewasa dan korbannya adalah anak, maka Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimal dengan pertimbangan ada perdamaian antara pelaku/keluarga pelaku dengan korban/keluarga korban, pelaku dan korban sudah menikah, atau perbuatan dilakukan suka sama suka.

SEMA 1/2017 tersebut bermasalah karena rentan menciptakan reviktimisasi atau proses seorang korban kekerasan seksual menjadi korban kembali jika ada upaya pemaafan, perdamaian, bahkan pernikahan pelaku dan korban anak.

Aturan tersebut juga bertentangan dengan PERMA 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang mengatur pertimbangan hakim dalam menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Pertimbangannya termasuk dampak psikis yang dialami korban, ketidakberdayaan fisik dan psikis korban, relasi kuasa yang mengakibatkan korban/saksi tidak berdaya, riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/saksi, dan lain sebagainya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top