Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Serupa tapi Hukuman Berbeda bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Mengapa Begitu?

Foto : Antara/Novrian Arbi

Kampanye menuntut kesetaraan, inklusivitas dan penghapusan kekerasan seksual pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 di Bandung, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Pada konteks kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga secara tegas menyatakan bahwa perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan merupakan termasuk tindak pidana pemaksaan perkawinan.

Perbedaan materi muatan antara SEMA 1/2017, PERMA 3/2017, dan UU TPKS tersebut tentu akan berdampak pada perbedaan pertimbangan hakim dan bermuara pada perbedaan hukuman. SEMA 1/2017 perlu menyesuaikan aturan lainnya yang mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual maupun reviktimisasi korban.

2. Internal hakim

Dalam praktik hakim bisa memiliki bias gender, termasuk memiliki preferensi subjektif terhadap jenis kejahatan atau individu tertentu.

Pengalaman hidup dan latar belakang hakim juga dapat memengaruhi pandangan mereka terhadap hukuman. Misalnya, hakim yang memiliki pengalaman pribadi dengan kejahatan tertentu mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda dalam menangani kasus serupa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top