Kasus Serupa tapi Hukuman Berbeda bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Mengapa Begitu?
Foto : Antara/Novrian Arbi
Kampanye menuntut kesetaraan, inklusivitas dan penghapusan kekerasan seksual pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 di Bandung, Jawa Barat.
Padahal, kedua putusan tersebut sama-sama dipidana berdasarkan Pasal 285 KUHP dan mempunyai karakteristik perkara berdasarkan variabel yang serupa.
Mengapa terjadi disparitas?
Setidaknya ada empat faktor yang dapat menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan.
1. Tumpang tindih peraturan
Indonesia masih memiliki permasalahan terkait tumpang tindihnya muatan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Penulis : -
Komentar
()Muat lainnya