Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Serupa tapi Hukuman Berbeda bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Mengapa Begitu?

Foto : Antara/Novrian Arbi

Kampanye menuntut kesetaraan, inklusivitas dan penghapusan kekerasan seksual pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 di Bandung, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Temuan penelitian

Untuk tindak pidana perkosaan, dari 350 putusan yang terdiri dari 363 terdakwa, diperoleh 33 (tiga puluh tiga) kategori karakteristik yang serupa. Sedangkan pada tindak pidana pencabulan, dari 303 putusan yang terdiri dari 307 terdakwa, diperoleh 18 (delapan belas) kategori karakteristik yang serupa.

Variabelnya terdiri atas jumlah korban, status disabilitas korban, usia korban, kondisi ketidakberdayaan korban, cara melakukan tindak pidana, status terdakwa sebagai orang yang dipercayakan untuk mengurus korban, tindak pidana yang diawali dengan ancaman atau tidak serta dampak terhadap korban.

Total disparitas pemidanaan pada perkara perkosaan yang kami temukan adalah sebesar 88%, sedangkan dalam perkara pencabulan adalah sebesar 80%.

Contohnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta yang terdakwanya divonis penjara 132 bulan (11 tahun). Sementara dalam putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, terdakwa divonis penjara selama delapan bulan. Perbedaan vonis kedua pelaku tersebut adalah 120 bulan (10 tahun).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top