Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGASAN

Kasus Montara di Laut Timor

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Pada 17 Desember 2017 diberitakan bahwa tergugat dalam perkara kerugian atas pencemaran kilang minyak Montara menolak tawaran mediasi. Lempar tanggung jawab terjadi antara anak perusahaan dan induknya. Dalam kasus ini, tergugat I yakni PTTEP Australasia Pty Ltd merupakan pengelola ladang minyak mentah di perairan Austalia.

Sementara itu, tergugat II adalah PTT Exploration and Production Ltd yang merupakan induk usaha dari tergugat I. Sementara itu, PTT Exploration and Production tidak bertanggung jawab atas operasional tergugat I. PTT Exploration and Production sebagai perusahaan milik negara (Thailand) hanya berstatus pemegang saham PTTEP Australasia Pty Ltd

. Dengan begitu, PTT Exploration and Production mengklaim tidak tahu-menahu mengenai operasional dari PTTEP Australasia Pty Ltd. Adapun PTT Public Company Ltd sebagi tergugat III adalah holding group dari PTT Exploration and ProductionLtd. Perusahaan ini juga mengatakan bahwa mereka tidak ikut campur masalah operasional PTTEP Australasia Pty. PTT Public Company hanya berstatus sebagai pemilik saham PTT Exploration and Production Ltd, bukan pada PTTEP Australasia Pty.

Alibi-alibi klise tersebut diutarakan perusahaan pengelola kilang minyak Montara untuk menghindari tanggung jawab. Namun penolakan atas mediasi tetap akan membawa kelanjutan kasus ke meja hakim. Dalam konteks pencemaran laut ini kita berharap ada penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) yang mesti hadir terlebih dahulu, tanpa perlu pembuktian kesalahan.

Pasal 1365 KUH Perdata mengakomodasi kerusakan lingkungan hidup akibat pencemaran yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) dan mengancam kesehatan manusia. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Ketentuan a quo dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban mewajibkan adanya unsur kesalahan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top