![Kasus Montara di Laut Timor](https://koran-jakarta.com/images/article/phpysgvkf_resized.jpg)
Kasus Montara di Laut Timor
![Kasus Montara di Laut Timor](https://koran-jakarta.com/images/article/phpysgvkf_resized.jpg)
Dalam hal pihak korban yang ingin mengajukan gugatan wajib membuktikan kesalahan pihak pencemar. Bila dilihat dari beban pembuktian dalam kasus-kasus pencemaran yang mengandung limbah B3 sangat sulit untuk mengumpulkan alat-alat bukti, terlebih lagi dalam membuktikan zat kimia. Proses ini memerlukan biaya yang lumayan mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat ekonomi lemah.
Secara teoritik perkembangan asas tanggung jawab langsung yang telah diatur dalam hukum materiil. Pasal 88 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 megaskan, kegiatan usaha yang menghasilkan B3 dan menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup adalah bertanggung jawab mutlak atas kerugian, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Marlis Kwan, Analis Fair Bussines for Environment, Alumnus UNSW Sydney, Australia
Komentar
()Muat lainnya