Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

"Kambing Hitam" Avtur

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah sebagai regulator sebaiknya merevisi atau memperbarui ketentuan dalam Pasal 3, Peraturan Menteri Perhubungan No 185 Tahun 2015. Isinya, terdapat tiga kategori pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Mereka adalah pelayanan dengan standar maksimum (full services), menengah (medium services), dan minimum (no frills). Standar pelayanan ketiganya bersama seperti soal bagasi penumpang.

Untuk kategori maskapai penerbangan dengan ketentuan full service paling banyak 20 kilogram tanpa biaya bagasi. Bagi kelompok medium service paling banyak 15 kilogram tanpa biaya, sedangkan dalam kelompok no frills dapat dikenakan biaya.

Perusahaan penerbangan Indonesia yang masuk kategori full Service hanyalah PT Garuda Indonesia dan PT Batik Air. Kelompok medium service adalah PT Trigana Air service, PT Travel express, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air dan PT Transnusa Air Service. Sedangkan yang masuk no frill service adalah PT Lion Air, PT Wings Air, PT Indonesia Air Asia, PT Indonesia Air Asia Extra, PT Citilink Indonesia, dan PT Asi Pudjiastuti Aviation.

Perlu audit lembaga independen yang kredibel untuk menghitung kembali struktur biaya operasional maskapai dan besaran tarif. Selama ini, maskapai hanya pandai membeli atau menyewa pesawat berteknologi tinggi. Sayangnya, postur SDM yang menguasai desain pesawat, teknologi perawatan, pendukung operasional, dan rantai pasok suku cadangnya masih kurang. Ini membuat operasionalnya kurang optimal.

Penulis Anggota Indonesia Aeronautical Engineering Center

Komentar

Komentar
()

Top