Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Alat Protokol Kesehatan Covid-19

Foto : ANTARA/Yuvesius Lasa Banafanu
A   A   A   Pengaturan Font

Tersangka YA dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf ijunctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo.Pasal 55 KUHP.

Terkait dengan Pasal 2 ayat (1) ini, kata dia, tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, tersangka F yang berperan sebagai konsultan dan ikut membantu YA untuk mencari perusahaan, lanjut dia, melakukan tindakan pemalsuan tandatangan perusahaan dan melakukan rekayasa bersama tersangka YA.

Untuk tersangka F, pasal yang dikenai adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saat iniPolresta Sorong Kota tengah melakukan penahanan terhadap tersangka YA dan F di rumah tahanan Mapolresta Sorong Kota sejak 27 Juni 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top