Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jadi Tersangka KPK, Bupati Nonaktif Sidoarjo Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Bupati Sidoarjo mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan BPBD Sidoarjo, 7 Mei 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menerima berkas permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dicabut.

"Sidang pertama tanggal 28 Mei mendatang," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin.

Informasi yang dihimpun dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan Gus Muhdlor diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024.

Gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor oleh KPK terkait kasus korupsi.

Djuyamto mengatakan bahwa??? persidangan tersebut akan dipimpin hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel)Radityo Baskoro, dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan tanggal 28 Mei di ruang 3 sekitar jam 10.00 WIB.

"Dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," tuturnya.

Pada Senin (13/5) PN Jaksel mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor terhadap KPK.

Djuyamto mengatakan bahwa atas permohonan pencabutan tersebut, maka hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

"Ahmad Muhdlor pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan," tuturnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top