Kabar Gembira, Konten Judi Makin Sedikit Sejak Akses ke Kamboja dan Filipina Ditutup
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
Foto: ANTARA/Arif FirmansyahJakarta - Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Usman Kansong mengatakan konten-konten judi online yang beredar di Indonesia sudah semakin sedikit sejak akses internet dari maupun ke Kamboja dan Davao, Filipina ditutup.
"Sekarang sudah mulai terasa, sedikit sekali adanya iklan pop-up dari situs judi baik secara online di media sosial maupun SMS," kata Usman kepada ANTARA, Senin.
Pemutusan akses internet baik dari maupun ke Kamboja dan Davao, Filipina mulai dilakukan Indonesia sekitar 23 Juni 2024.
Hal itu dimulai dengan dikirimnya surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Aces Point/NAP) dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Melalui surat tersebut, Menkominfo meminta para penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan tindakan pemutusan akses dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.
Kedua wilayah tersebut dalam pantauan Pemerintah Indonesia dinilai menjadi lokasi server beroperasinya judi online yang menyasar pasar Indonesia. Maka dari itu, pemutusan NAP dinilai perlu diambil untuk mengurangi laju akses tersebut
Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
Meski telah mengurangi jumlah konten judi online yang beredar di Indonesia, Kementerian Kominfo tetap gencar melakukan penanganan konten-konten serupa di ruang digital Indonesia.
Contohnya seperti di pekan pertama Juli 2024, Kemenkominfo telah menangani sebanyak 96.893 konten bermuatan judi di ruang digital Indonesia.
Penanganan konten judi online merupakan salah satu tanggung jawab Kementerian Kominfo untuk memastikan ruang digital Indonesia bisa aman dan produktif digunakan masyarakat.
Kementerian Kominfo juga mengajak semua pihak termasuk pengelola layanan media sosial, penyelenggara sistem elektronik (PSE), hingga masyarakat umum untuk bisa terlibat menghilangkan konten negatif seperti judi online di ruang digital Indonesia.
Bagi masyarakat yang menemukan konten judi di ruang digital, Kementerian Kominfo membuka ruang aduan melalui situs web aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp di 08119224545.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia