
Kabar Gembira, Gorontalo Utara Terima Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
Seminar dan Lokakarya persiapan pelaksanaan program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Tahun 2025 dipimpin Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro.
Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Gorontalo UtaraGorontalo - Gorontalo Utara menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Gorontalo yang menerima program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.
"Alhamdulillah tahun ini daerah kita mendapat kucuran anggaran untuk pelaksanaan program pemberdayaan KAT. Kita sudah menindaklanjuti dengan melaksanakan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) persiapan pelaksanaan program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Tahun 2025," kata Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro di Gorontalo, Minggu.
Menurutnya di tahun ini, ada 26 kabupaten yang masuk database Tahun Anggaran 2025.
"Beruntung daerah kita mendapatkan program tersebut, dan menjadi satu-satunya di Provinsi Gorontalo," katanya.
Ia mengatakan program tersebut patut untuk sangat disyukuri. Oleh karena itu, diskusi dalam Semiloka benar-benar dimanfaatkan untuk memberikan masukan-masukan terhadap kelayakan dari dua desa penerima yang akan menjadi fokus dalam program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
Semiloka yang telah digelar pun diharapkan dapat memberikan pertimbangan teknis, baik dari segi lingkungan hidup, kesehatan dan tata ruang wilayah.
"Seperti masalah pertanahan yang tentu sudah harus clean and clear. Maka program pemberdayaan ini harus dikeroyok dari berbagai bidang, baik pertanian, perikanan dan bidang lainnya," katanya.
Dua desa di daerah tersebut menjadi penerima program pemberdayaan KAT Tahun 2025, yaitu Desa Ibarat Kecamatan Anggrek dan Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola.
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 3 Bukan Penentu Kelulusan, Mendikdasmen: TKA Pengganti UN Tidak Wajib
- 4 Tiongkok Mengeklaim Telah Menemukan Sumber Energi “Tak Terbatas”
- 5 DPR dan Jampidsus Kejagung Gelar Rapat Bahas Korupsi Pertamina
Berita Terkini
-
Rapat Paripurna DPR Setujui Laporan Komisi II terkait Evaluasi Pimpinan DKPP
-
DPR RI Setujui Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Sejauh Ini Pelanggaran di Ruang Udara Nasional Terus Terjadi
-
Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 saat Ramadan Harus Diimbangi Pengawasan Ketat
-
Koperasi Harus Menjadi Instrumen Demokratisasi Pangan di Desa
-
Jakarta Perlu Memanfaatkan “Pocket Garden”