Junta Myanmar Aktifkan Undang-undang Wajib Militer
Tentara Myanmar berbaris dalam parade memperingati Hari Angkatan Bersenjata Myanmar ke-78 di Naypyitaw, Myanmar, pada 27 Maret 2023.
BANGKOK - Pemerintah militer Myanmar pada Sabtu (10/2) untuk pertama kalinya mengaktifkan undang-undang wajib militer yang telah berusia satu dekade yang mewajibkan pria dan wanita muda menjalani wajib militer setidaknya dua tahun jika dipanggil. Undang-undang ini akan segera berlaku.
Menurut laporan Associated Press, pengumuman yang disiarkan di televisi pemerintah itu merupakan sebuah pengakuan besar bahwa tentara sedang berjuang membendung perlawanan bersenjata nasional terhadap pemerintahannya.
Berdasarkan Undang-Undang Dinas Militer Rakyat tahun 2010, yang disahkan pada masa pemerintahan militer sebelumnya, laki-laki berusia antara 18 dan 45 tahun dan perempuan berusia antara 18 dan 35 tahun bisa direkrut menjadi personel angkatan bersenjata selama dua tahun, dan dapat diperpanjang hingga lima tahun jika terjadi keadaan darurat nasional.
Dewan militer yang berkuasa saat ini, yang disebut Dewan Administrasi Negara, berkuasa pada 2021 setelah menggulingkan pemerintahan sipil terpilih Aung San Suu Kyi.
Undang-undang ini diberlakukan setelah kemunduran terbesar yang dialami militer sejak konflik di seluruh negeri meletus setelah pengambilalihan kekuasaan. Serangan mendadak yang dilancarkan aliansi organisasi etnis bersenjata pad Oktober lalu, dalam waktu kurang dari tiga bulan berhasil merebut sebagian besar wilayah di timur laut Myanmar di sepanjang perbatasan Tiongkok.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya