Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran | Tenaga Kerja Asing Wajib Mematuhi Aturan

Jumlah TKA Masih Terkendali

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ke­tenagakerjaan, M Hanif Dha­kiri.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, TKA wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Serta memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan.

"Intinya Indonesia tidak bebas tenaga kerja asing. Setiap TKA wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.ang/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top