Pekerja Migran | Tenaga Kerja Asing Wajib Mematuhi Aturan
Jumlah TKA Masih Terkendali
Foto : ISTIMEWA
Menteri KeÂtenagakerjaan, M Hanif DhaÂkiri.
Selain itu, TKA wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Serta memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan.
"Intinya Indonesia tidak bebas tenaga kerja asing. Setiap TKA wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.ang/Ant/E-3
Baca Juga :
KPU Pastikan Jaga Data Pemilih Pilkada 2024
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya