Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran | Tenaga Kerja Asing Wajib Mematuhi Aturan

Jumlah TKA Masih Terkendali

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ke­tenagakerjaan, M Hanif Dha­kiri.

A   A   A   Pengaturan Font

Masuknya TKA, khususnya asal Tiongkok seiring dengan masuknya investasi dari negeri Tirai Bambu itu di Indonesia.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menegaskan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa. Data per akhir 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang.

Menaker mengatakan hal tersebut terkait dengan terus berkembangnya isu membanjirnya TKA, khususnya yang berasal dari Tiongkok yang bekerja di Indonesia. Isu terakhir, pekerja asal Tiongkok di Morowali, Sulawesi Tengah.

Hanif menegaskan, pekerja asal Tiongkok di Morowali hanya sekitar 10,7 persen dari total 28.000 lapangan kerja yang ada. "Contoh di Kawasan Industri Morowali, investasi Tiongkok di sana hingga saat ini membuka 28 ribu lapangan kerja. Dari 28 ribu lapangan kerja yang tersedia, tiga ribu orang diisi tenaga kerja Tiongkok, sisanya sekitar 25 ribu orang atau sebagian besar diisi oleh tenaga kerja Indonesia," terang di, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat menyikapi dengan bijak investasi Tiongkok di Indonesia, khususnya di Kabupaten Morowali. Pasalnya investasi negeri Tirai Bambu tersebut mampu menyerap 25 ribu tenaga kerja Indonesia.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top