Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran | Tenaga Kerja Asing Wajib Mematuhi Aturan

Jumlah TKA Masih Terkendali

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ke­tenagakerjaan, M Hanif Dha­kiri.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia melanjutkan, tuntutan kenaikan upah tersebut saat ini prosesnya sedang ditangani oleh otoraitas yang ada di daerah, termasuk mediasi hingga ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Wajib Patuhi Aturan

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengatakan, Indonesia memperbolehkan pemberi kerja/pengusaha untuk mempekerjakan TKA. Namun, TKA tidak secara bebas dapat bekerja di Indonesia, karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mereka (TKA) wajib punya izin tinggal. Mereka wajib punya izin kerja. Mereka harus memenuhi syarat kompetensi, syarat pendidikan, hanya boleh bekerja di jabatan-jabatan tertentu, di waktu yang tertentu, di lokasi tertentu, harus membayar pajak dan lain sebagainya," kata Hanif.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, antara lain dijelaskan bahwa setiap TKA wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA, memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 tahun.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top