Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran | Tenaga Kerja Asing Wajib Mematuhi Aturan

Jumlah TKA Masih Terkendali

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ke­tenagakerjaan, M Hanif Dha­kiri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menegaskan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa. Data per akhir 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang.

Menaker mengatakan hal tersebut terkait dengan terus berkembangnya isu membanjirnya TKA, khususnya yang berasal dari Tiongkok yang bekerja di Indonesia. Isu terakhir, pekerja asal Tiongkok di Morowali, Sulawesi Tengah.

Hanif menegaskan, pekerja asal Tiongkok di Morowali hanya sekitar 10,7 persen dari total 28.000 lapangan kerja yang ada. "Contoh di Kawasan Industri Morowali, investasi Tiongkok di sana hingga saat ini membuka 28 ribu lapangan kerja. Dari 28 ribu lapangan kerja yang tersedia, tiga ribu orang diisi tenaga kerja Tiongkok, sisanya sekitar 25 ribu orang atau sebagian besar diisi oleh tenaga kerja Indonesia," terang di, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat menyikapi dengan bijak investasi Tiongkok di Indonesia, khususnya di Kabupaten Morowali. Pasalnya investasi negeri Tirai Bambu tersebut mampu menyerap 25 ribu tenaga kerja Indonesia.

"Apakah benar tenaga kerja asing, khususnya tenaga kerja Tiongkok mengambil lapangan pekerjaan dari tenaga kerja lokal? Itu tidak benar. Karena tenaga kerja Tiongkok yang ada di Indonesia sebagian besar adalah tenaga kerja yang muncul sebagai konsekuensi adanya investasi dari sebuah negara," tutur Hanif.

Untuk itu, lanjut Hanif, seharusnya investasi negara lain, khususnya Tiongkok, harus disyukuri karena membuka banyak kesempatan kerja baru bagi pekerja lokal. "Kalau tidak ada investasi dari Tiongkok justru 28 ribu lapangan kerja yang ada di Morowali menjadi tidak ada. Jadi jangan salah paham memahami masalah investasi dan tenaga kerja asing," ujar.

Dia berharap masyarakat tidak termakan hoaks (kabar bohong) seluruh pekerja di Morowali yang dipelintir menjadi demo TKA Tiongkok atau demo menolak TKA Tiongkok. "Jangan termakan hoaks, jangan ikut menyebarkan hoaks, dan waspadai adu domba atau propaganda yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Hanif.

Dalam kesempatan itu, Menaker Hanif Dhakiri memberikan klarifikasi terkait demo pekerja di PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Menurutnya, demo pekerja PT IMIP bukan soal TKA Tiongkok, melainkan perihal upah buruh.

"Semua demo pekerja di Morowali menuntut kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), bukan demo menolak TKA Tiongkok," tegasnya.

Dia melanjutkan, tuntutan kenaikan upah tersebut saat ini prosesnya sedang ditangani oleh otoraitas yang ada di daerah, termasuk mediasi hingga ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Wajib Patuhi Aturan

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengatakan, Indonesia memperbolehkan pemberi kerja/pengusaha untuk mempekerjakan TKA. Namun, TKA tidak secara bebas dapat bekerja di Indonesia, karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mereka (TKA) wajib punya izin tinggal. Mereka wajib punya izin kerja. Mereka harus memenuhi syarat kompetensi, syarat pendidikan, hanya boleh bekerja di jabatan-jabatan tertentu, di waktu yang tertentu, di lokasi tertentu, harus membayar pajak dan lain sebagainya," kata Hanif.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, antara lain dijelaskan bahwa setiap TKA wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA, memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 tahun.

Selain itu, TKA wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Serta memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan.

"Intinya Indonesia tidak bebas tenaga kerja asing. Setiap TKA wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.ang/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top