Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum Peradilan Pasca Hakim Agung Ditangkap KPK

Foto : polkam.go.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku akan menjalankan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari formula guna mereformasi bidang hukum peradilan. Ini seiring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap hakim agung Sudrajat Dimyati.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (27/9).

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen. Ini membuktikan pemberantasan mafia hukum kerap gagal di ranah pengadilan.

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," ucapnya.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lainnya.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA)," ujar Mahfud.

Mahfud menyoroti justru ada terpidana koruptor yang mendapatkan keringanan masa hukuman bahkan dibebaskan oleh pengadilan. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengintervensi MA karena ranah yudikatif.

Baca Juga :
Simulasi Mencoblos

"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif," tuturnya.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," lanjutnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia.
"Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top